Category: dakwah


Sudahkah Anda Membaca Al-Quran 
Hari ini ?
Membaca al Qur’an adalah kebiasaan
yang
wajib bagi generasi emas pada zaman
Rasulullah SAW masih
hidup.
Membaca al-Qur’an sudah menjadi
menu utama Sahabat Rasulullah SAW
dimasanya karena itulah salah satu
rahasia generasi emas umat muslim
saat itu. Sedangkan jika menilik umat
Islam sekarang ini al Qur’an hanya
dijadikan benteng fatwa-fatwa aneh
yang dikeluarkan MUI (Majelis Ulama
Indonesia)
seperti menghalalkan film-film yang tak
patut
ditonton dan sebagainya.
Kemungkinan tahun ini, MUI juga akan
mengeluarkan
fatwa haram guna
mengharamkan BBM
bersubsidi bagi rakyat Indonesia.
Sungguh berbanding terbalik nasib al
Qur’an saat ini jika dibandingkan
dengan masa emas umat Islam
dahulu.
Kini al Qur’an hanya dijadikan symbol
saja seperti :
–Sumpah
Dalam pelantikan entah
itu Presiden, wakil rakyat al Qur’an
hanya
menjadi symbol saja
dalam pelantikan tersebut. Inilah
gambar
sumpah pada saat
pelantikan Presiden atau Menteri Pada
gambar terlihat jelas bahwa al Qur’an
terletak dibelakang
orang yang dilantik saat
itu dan tidak menghadap kepada
wajahnya.
Maka percuma saja
sumpah jika membelakangi al
Qur’an,Patutkah al Qur’an dibelakangi ?
ini salah satu pembangkangan
kepada al Qur’an
tersebut. Mereka
bersumpah dengan
menggunakan al Qur’an
tetapi tidak menjalankan aturan
yang ada pada al Qur’an tadi
“Naudzubillah” dan
banyak pula fakta yang
sudah terpampang
jelas saat ini. Dimulai
dari korupsi, suap
menyuap antar aparatur hukum dan
juga Presiden yang hanya peduli pada
kekuasaannya saja.
–Tilawah dan Khatam al Qur’a
nKebanyakan dari mereka yang sudah
pandai membaca al Qur’an dengan
tilawah dan tartil merasa cukup bahwa
mereka sudah
membaca al Qur’an
dengan keindahan suara
yang mereka miliki
bahkan lomba tilawah ini
diperlombakan dari
tingkat yang paling kecil
yakni Pedesaan hingga
tingkat yang tinggi
yakni tingkat Internasional.
Sungguh berbanding terbalik dengan
keadaan pada generasi emas umat
Islam dahulu.
Generasi emas umat Islam dahulu
sangat
bersungguh mempelajari al Qur’an
yakni lebih pada
tingkat penerapan al
Qur’an pada kehidupan
mereka maka pantaslah
Allah SubhanahuWata’ala
selalu memberikan
kemenangan pada
mereka walaupun
jumlah mereka saat itu
sedikit jika dibandingkan
umat Islam yang
sekarang yang lebih
banyak.
Perbedaan umat Islam sekarang yakni
jika umat Islam dahulu lebih
mengutamakan penerapannya
daripada
sekedar tilawah saja
dan sebaliknya. Dan
juga jika membahas Khatam al Qur’an
umat Islam dahulu lebih suka meng-
khatam al Qur’an
dengan secara langsung
menerapkannnya
pada kehidupan sehari-hari sedangkan
jika
menilik umat Islam
sekarang sehari-harinya
mereka menghafal
tanpa menerapkannya.
Itulah perbedaan umat
Islam pada zaman
emas dan zaman
sekarang maka
manfaat membaca al Qur’an yang
dapat Penulis simpulkan yakni:
1. Dapat meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan
2. Dapat menjadi bahan
renungan (muhasabah) disaat
berbahagia maupun bersedih
3. Menjadi pengingat akan kebesaran
Allah
4. Menjadi sebuah
pedoman dalam
menjalani kehidupan sehari-hari
5. Menjadi hujjah dalam ghazwul fikr
saat ini
6. Menjadi amal shalih
7. Sebagai motivator
tersendiri Itulah manfaat membaca al
Qur’an yang saya rasakan selama ini
mudah-mudahan antum
dapat mengambil
hikmah dan mengimplementasikannya
dalam kehidupan
sehari – hari.
Ayo Kita teladani dan Turuti Generasi
Emas Islam dahulu sebagai yg Contoh
kita agar Generasi Islam Sekarang layak
Menjadi Generasi Islam Emas sebelum
Akhir Zaman
Silahkan dibagikan ya Lalu Tag
Temanmu dan Ambil Hikmahnya dan
Ambil Sisi Baiknya

FILSAFAT ALAM (THALES)

Filsafat yang pertama tidaklah lahir di tanah airnya sendiri (yunani). Tetapi lahir di tanah perantauan di IONIA  (Pesisir barat Asia Kecil ), daerah ini merupakan koloni bangsa yunani yang pindah dari negeri asalnya akibat penyerbuan suku Doria ke dalam daratan Yunani dan juga karena keadaan tanah Yunani sendiri tidak begitu subur dan tidak seberapa luas. Di daerah perantauan inilah terutama di IONIA bangsa yunani mencapai kemajuan besar masyarakatnya makmur dalam bidang ekonomis maupun bidang kulturil.

Kemakmuran tersebut banyak memberikan kesempatan kepada mereka untuk berpikir membahasa hal-hal lain selain dari kepentingan penghidupan. Mereka membahas tentang kepercayaan Agamanya yang pada mulanya mereka tidak terima begitu saja karena tidak disertai dengan pengertian  yang rasionil. Alam pikiran itu kemudian lebih merdeka lagi pembahasannya dan sampai menjangkau pada persoalan keadaan alam semesta ini dari mana timbulnya untuk apa gunanya, dan kemudian dimna akhirnya.

I.R  POEDJAWIJATNA  dalam hal kejadian alam menyatakan sebagai berikut: Pada masa itu ada keterangan keterangan tentang terjadinya alam semesta serta dengan penghuninya, akan tetapi keterangan ini berdasarkan kepercayaan. Ahli-ahli pikir tidak puas akan keterangan itu lalu mencoba mncari keterangan lain.Mereka menanyakan dan mncari jawabnya.;apakah sebetulnya alam itu. Apakah intisarinya ?munkin beraneka warna dalam alam ini dapat dipulangkan kepada yang satu. Mereka mencari inti alam,

Pemikiran-pemikiran ini timbul pada sekitar abad ke-6 sebelum masehi di kota Miletos di Asia kecil. Justru itulah Miletos merupakan tempat lahir pertama Filsafat. Karena pada waktu itu Miletos adalah kota terpenting dari ke dua belas kota Ionia. Kota ini terletak di bagian selatan Asia kecil.mempunyai pelabuhan yang memungkinkan perhubungan dengan banyak daerah lain. Dengan demikian miletos menjadi titik pertemuan untuk banyak kebudayaan dan segala macam informasi dapat ditukar antara orang-orang yang berasal dari berbagai negri.

A.    Riwayat Hidup.

Sejarah tentang kapan kapan tahun kelahiran Thales tidak ada kesepakatan yang pasti dari para ahli – ahli sejarah., pada umumnya mereka menyebutkan bahwa Thales hidup sekitar tahun 625-545 SM.. Namun dimana atau di kota apa Thales dilahirkan mereka sependapat bahwa kota miletos di Asia kecil adalah tempat lahirnya Thales.

Dr. K. Bertens dalam bukunya Sejarah Filsafat Yunani menyatakan : Tentang tokoh ini (Thales) banyak dongeng-dongeng yang beredar dan tidak dapat dipercaya akan kebenarannya. Hampir semua faktor yang kita ketahui tentang hidupnya,kita dengar dari sejarahwan Hedorotos (abad ke 5 s.M)tetapi herodotos tidak menyebutnya dengan nama “filsuf” dan  tidak menceritakan keaktifannya sebagai filsuf.Baru kemudian Aristoteles (abad ke 4 SM.) mengenakan kepada Thales Gelar filsuf yang pertama.

Thales adalah dikenal sebagai seorang saudagar yang sering berlayar ke Mesir. Di Mesir, Thales mempelajari ilmu ukur dan membawanya ke Yunani. Ia dikatakan dapat mengukur piramida dari bayangannya saja.]Selain itu, ia juga dapat mengukur jauhnya kapal di laut dari pantai. Kemudian Thales menjadi terkenal setelah berhail memprediksi terjadinya gerhana matahari pada tanggal 28 Mei tahun 585 SM. Thales dapat melakukan prediksi tersebut karena ia mempelajari catatan-catatan astronomis yang tersimpan di Babilonia sejak 747 SM.

Ketepatan prediksi ini membuat namanya sangat terkenal dan diabadikan sebagai salah satu dari tujuh orang bijak (sage) yang terdapat pada hikayat Yunani
yaitu : (Bias dari priene,Pyttakos dari mytelene,Soloon dari athena,Kleiboulos dari Lindos,Khibon dari sparta,Periandros dari Korintos,dan thales dari miletos)

Di dalam bidang politik, Thales pernah menjadi penasihat militer dan teknik dari Raja Krosus di Lydia. Selain itu, ia juga pernah menjadi penasihat politik bagi dua belas kota Iona.

B.     Pemikiran dan  Ajaran – Ajaran.

 Ahli sejarah mencatat bahwa Thales tidak menuliskan pikiran-pikirannya tetapi mengajar muridnya dari mulut ke mulut, Sehingga ajaran-ajaranya baru dapat diktahui setelah dikembangkan oleh murid-muridnya dari mulut-ke mulut kemudian oleh Aristoteles (seorang murid Thales yang mashur) ditulis dan dibukukan. Dengan demikian maka ;Aristoteles adalah sumber utama kita untuk mengetahui ajaran dan pemikiran Thales.Adapun pemikiran dan ajaran – ajaran Thales antara lain sebagai berikut yaitu:

1.Air sebagai Prinsip Dasar Segala Sesuatu

Thales menyatakan bahwa air adalah prinsip dasar (dalam arche) segala sesuatu. Air menjadi pangkal, pokok, dan dasar dari segala-galanya yang ada di alam semesta. Berkat kekuatan dan daya kreatifnya sendiri, tanpa ada sebab-sebab di luar dirinya, air mampu tampil dalam segala bentuk, bersifat mantap, dan tak terbinasakan.Argumentasi Thales terhadap pandangan tersebut adalah bagaimana bahan makanan semua makhluk hidup mengandung air dan bagaimana semua makhluk hidup juga memerlukan air untuk hidup, Selain itu, air adalah zat yang dapat berubah-ubah bentuk (padat, cair, dan gas) tanpa menjadi berkurang.

Selain itu, ia juga mengemukakan pandangan bahwa bumi terletak di atas air,] Bumi dipandang sebagai bahan yang satu kali keluar dari laut dan kemudian terapung-apung di atasnya.

2. Pandangan tentang Jiwa

Thales berpendapat bahwa segala sesuatu di jagat raya memiliki jiwa karena alam ini penuh dengan dewa-dewa. Jiwa tidak hanya terdapat di dalam benda hidup tetapi juga benda mati.

Teori tentang materi yang berjiwa ini disebut hylezoisme. Argumentasi Thales didasarkan pada magnet yang dikatakan memiliki jiwa karena mampu menggerakkan besi.

3.Teorema Thales

Di dalam geometri, Thales dikenal karena menyumbangkan apa yang disebut teorema Thales, kendati belum tentu seluruhnya merupakan buah pikiran aslinya. Teorema Thales berisi sebagai berikut:

Lingkaran yang terbagi dua sama rata maka disebut diameter.

Teorema Thales :

v  1. Sebuah lingkaran terbagi dua sama besar oleh diameternya.

v  2. Sudut bagian dasar dari sebuah segitiga samakaki adalah sama besar.

v  3. Sudut-sudut vertikal yang terbentuk dari dua garis sejajar yang dipotong oleh sebuah garis lurus menyilang, sama besarnya.

v  4. Sudut yang terdapat di dalam setengah lingkaran adalah sudut siku-siku.

v  5. Sebuah segitiga terbentuk bila bagian dasarnya serta sudut-sudut yang bersinggungan dengan bagian dasar tersebut telah ditentukan.

v  6. Segitiga dengan alas diketahui dan sudut tertentu dapat digunakan untuk mengukur jarak kapal.

4. Pandangan Politik

Berdasarkan catatan Herodotus, Thales pernah memberikan nasihat kepada orang-orang Ionia yang sedang terancam oleh serangan dari Kerajaan Persia pada pertengahan abad ke-6 SMThales menyarankan orang-orang Ionia untuk membentuk pusat pemerintahan dan administrasi bersama di kota Teos yang memiliki posisi sentral di seluruh Ionia. Di dalam sistem tersebut, kota-kota lain di Ionia dapat dianggap seperti distrik dari keseluruhan sistem pemerintahan Ionia. Dengan demikian, Ionia telah menjadi sebuah wilayah yang bersatu dan tersentralisasi

 

 Banyak kita dengar di sekitar kita bahwa orang-orang berpendapat bahwa, “taubat itu mah gampang, ntar-ntaran aja klo dah tua!!!”. Astgahfirullah, kenapa kata taubat begitu disepelekan oleh semua atau hamper semua oaring di dunia ini (lebay juga yah..). sebenarnya taubat itu ga gampang, keliatan nya aja gampang tapi kalo udah mo dilakuin, berat nya baru berasa beraaaaaaaaaaaaaaaaattttttttttt bgt…makanya kata taubat jangan                    dslahartikan.

Kadang kita (gue sebagai penulis juga lho…), ketika melihat atau mendengar ada teman yang mau atau bertaubat maka spontan lah kata-kata “cieeeeeeehhhh, suit-suit, tobat ni ye???” berbaris secara rapi dan tertata keluar dari mulut kita yang manis, pahit dan bahkan (manis asam asin rame rasa nya— hehehe ngiklan… bayar neh….). kenapa?? Emang nya ada yang slah dengan taubat? Apakah kita akan menjadi hina klo taubat? Ga lageeeeee… bahkan sebernarnya kita bahkan jadi seorang hamba yang akan sangat terpuji dan terbaik di hadapan tuhan. Tapi dasar emang manusia yang enggak merasa cukup klo belum puas dengan diri sendiri… puas disini ada beberapa, diantara nya adalah puas untuk mencemooh dan mengejek atau biasa minang neyebut nya mangancehan…. dan kita bahkan akan ketagihan untuk melakukan nya lagi dan lagi..

Coba kita renungkan, kenpa klo teman2 kita berbuat dosa dan kemungkaran, sebagai contoh yang biasa dilakukan mahasiswa, (-yang ni gue ga di itung- ) kaya’ NONTON BOKEP, NYEBARIN BOKEP, BAHKAN BIKIN BOKEP….. eh malah kita, (kita?? Kalian aja deh…) bilang nya… wah.. lo dah gede ya?? Atau wow hebat neh, bagi dungz… subhanallah?? kenapa semua ini terjadi?? Kenapa klo kita berbuat dosa, kita seperti menikmati makanan lezat yang didatangkan dari restoran ternama klas dunia dan di hidangkan secara gratis. Namun untuk bertaubat kita menjauh karena seperti di paksa makan kotoran sapi yang udah di aduk dengan kotoran2 hewan lainya.. kita sepertinya ogah untuk bertaubat.. kita bosan untuk berdoa, kita bosan untuk menangisi semua dosa-dosa yang telah masuk dalam pundi-pundi kehidupan kita. Dan kita malah sibuk untuk tertwa terbahak untuk menikamati lari PAHALA-PAHALA dari lingkaran kehidupan ini, kita hanyut dengan semua kilau dunia dan melupakan akhirat kampong yang sebenarnya kita tuju untuk perhentian selamanya.

Kenapa taubat menjadi sebuah kata yang akan menjadi sasaran empuk, untuk diremehkan, disisndir dan di cemooh. Kenapa dosa dan kata-kata kasar menjadi layak dan patut untuk di perbincangkan. KENAPA? KENAPA? Hal ini tidak dpat dijawab dengan kata KARENA, namun harus di fikirkan matang-matang, di cari penyelesaiannya dan diacri cara untuk meluruskan masyarakat dalam memandang kata TAuBAT atau TOBAT…..

Semoga dengan tulisan ini kita semua bisa tersadarkan dan bisa menjadi sebuah cambuk (jangan cambuk lah ya… karena kedengarannya terlalu BAR_BAR.. ) tapi menjadi sebuah alarm yang dapat mengungatkan kita, saya, anda dan semua yang telah, sedang dan akan membaca tulisan ini.. terima ksih telah meluangkan waktu anda untuk membaca semoga bermanfaat dan berguna.. amiiiiinnn… mari jadikan hari-hari kita menjadi hari-hari untuk bertaubat,

karena ingat “TIDAK AKAN ADA DOSA BESAR JIKA DOSA KECILNYA KITA HAPUS SETIAP HARI, TAPI TIDAK AKAN ADA DOSA KECIL JIKA SEMUA KITA TUMPUK SEDIKIT DEMI SEDIKIT YANG MENDADAK MENJADI BESAR ”… CUKUP UCAPKAN ASTAGHFIRULLAHAL’ADZIM…. STIAP SAAT maka kita akan terhindar dari dosa aminn…. (ampuni dosa kami ya ALLAh)

……..*..lovel…*
…..*..lovelovelo…*
…*..lovelovelove….*
..*.lovelovelovelove…*…………….*….*
.*..lovelovelovelovelo…*………*..lovel….*
*..lovelovelovelovelove…*….*…lovelovelo.*
*.. lovelovelovelovelove…*….*…lovelovelo.*
.*..lovelovelovelovelove…*..*…lovelovelo…*
..*…lovelovelovelovelove..*…lovelovelo…*
…*….lovelovelolovelovelovelovelovelo…*
…..*….lovelovelovelovelovelovelov…*
……..*….lovelovelovelovelovelo…*
………..*….lovelovelovelove…*
……………*…lovelovelo….*
………………*..lovelo…*
…………………*…..*
………………….*..*

1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)

“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102]

“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)

2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya

“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]

3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya

“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]

4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan

”Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]

5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya

“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)

“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)

6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)

“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)

7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok

“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)


Orang yang jatuh cinta diam-diam tahu dengan detail semua informasi orang yang dia taksir. 

Orang yang jatuh cinta diam-diam memenuhi catatannya dengan perasaan hati yang tidak tersampaikan. 

Orang yang jatuh cinta diam-diam selalu bertingkah seperti penguntit.

Orang yang jatuh cinta diam-diam pada akhirnya selalu melamun tidak pasti, memandang waktu yang berjalan dengan cepat dan menyesali semua perbuatan yang tidak mereka lakukan dulu.

Orang yang jatuh cinta diam-diam harus bisa melanjutkan hidupnya dalam keheningan. 

Pada akhirnya orang yang jatuh cinta diam-diam hanya bisa mendoakan, setelah capek berharap.

Pengharapan yang ada dari dulu, yang tumbuh mulai dari kecil sekali, hingga makin lama makin besar, lalu semakin lama semakin jauh. 

Orang yang jatuh cinta diam-diam pada akhirnya menerima. 
Orang yang jatuh cinta diam-diam paham bahwa kenyataan terkadang berbeda dengan apa yang kita inginkan. 

Terkadang yang kita inginkan bisa jadi yang sesungguhnya kita tidak butuhkan. Dan sebenarnya yang kita butuhkan hanyalah merelakan.


 

 

Oleh : Luthfie Abdullah Ismail

Ketika kita membicarakan hukum Shalat Jum`at bagi musafir, maka dapat dipastikan pembicaraan kita akan berkisar pada 2 pendapat yang kontraversial yaitu pendapat yang mewajibkan dan pendapat yang tidak menganggap wajib.

•Pendapat Pertama beralasan bahwa semua hadits yang mengecualikan musafir dari kewajiban Jum`at adalah lemah.
•Pendapat Kedua mengatakan : Meskipun hadits-hadits yang secara khusus mengecualikan musafir dari kewajiban Jum`at adalah lemah, tapi riwayat Hajjinya Rasulullah saw bisa dijadikan dasar bahwa dalam safar tidak ada Jum`at, karena pada saat Wuquf di Arafah Rasulullah saw menjama` shalat Zhuhur dengan Ashar, padahal hari itu adalah hari Jum`at.

Kalau kita memperhatikan alasan masing-masing golongan di atas, maka dapat dikatakan kedua golongan tersebut sudah sepakat bahwa hadits-hadits khusus yang mengecualikan musafir dari kewajiban Jum`at adalah lemah. Mas`alah kita sekarang adalah memastikan apakah benar peristiwa wuquf tersebut jatuh pada hari Jum`at atau lainnya ?

Untuk itu kita perlu menampilkan hadits-hadits yang terkait dengan masalah di atas antara lain :

(1) – عن طارق بن شهاب قال : جاء رجل من اليهود إلى عمر فقال يا أمير المؤمنين آية في كتابكم تقرؤونها لو علينا نزلت معشر اليهود لاتخذنا ذلك اليوم عيدا قال وأي آية ؟ قال { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا } فقال عمر إني لأعلم اليوم الذي نزلت فيه والمكان الذي نزلت فيه نزلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم بعرفات في يوم جمعة – صحيح مسلم [ جزء 4 – صفحة 2312 ]

(2) – حدثنا ابن أبي عمر حدثنا سفيان عن مسعر وغيره عن قيس بن مسلم عن طارق بن شهاب قال قال رجل من اليهود لعمر بن الخطاب : يا أمير المؤمنين لو علينا أنزلت هذه الآية { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا } لا تخذنا ذلك اليوم عيدا فقال له عمر بن الخطاب إني أعلم أي يوم أنزلت هذه الآية أنزلت يوم عرفة في يوم الجمعة – سنن الترمذي [ جزء 5 – صفحة 250 ]

Kedua hadits di atas sebenarnya tidak terkait langsung dengan mas`alah yang kita bahas, tapi dikait-kaitkan supaya bisa dijadikan dasar untuk menafikan kewajiban Jum`at bagi musafir. Jadi intinya kedua hadits itu menerangkan bahwa ayat 4 surah al-Maidah diturunkan ketika Rasulullah saw wuquf dan wuquf saat itu terjadi pada hari Jum`at, sedangkan pada riwayat lain yang terpisah diterangkan bahwa pada hari itu Rasulullah saw menjama` shalat Zhuhur dengan Ashar atau tegasnya tidak shalat Jum`at.

Tentang kata-kata “fi yaumi Jumu`atin” pada hadits yang pertama ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah “hari berkumpul” – bukan hari Jum`at, alasannya karena Rasulullah saw dan sahabat-sahabatnya berangkat mengerjalan Hajji Wada` pada tanggal 25 Dzul Qa`dah, jatuh pada hari Sabtu , sedangkan bulan Dzul Qa`dah waktu itu berusia 30 hari. Kalau dihitung mulai tgl 25 Dzul Qa`dah hingga 9 Dzul Hijjah, maka wuquf tahun itu jatuh pada hari Sabtu.

Golongan ini menambahkan bahwa riwayat yang shah tentang turunnya ayat ini adalah riwayat-riwayat yang tidak menggunakan ” al ” pada kata “jumu`at “, sedangkan yang me makai (alif lam) adalah lemah .

Pendapat ini ternyata tidak benar, karena riwayat Tirmidzi yang penulis sebutkan di atas adalah shahih . Selain Tirmidzi hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih .

Hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad ini memakai lafazh “fi yaumil Jumu`ati ” yang mau tidak mau mesti di artikan “pada hari Jum`at” – bukan hari berkumpul – sebagaimana hadits yang pertama.

Oleh karena hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad ini sudah jelas shahih, maka penulis meyakini bahwa wuqufnya Rasulullah saw pada saat itu adalah pada hari Jum`at bukan hari Sabtu. Selanjutnya dari hadits ini, penulis kemudian mengistinbath bahwa ketika safar seseorang boleh tidak melaksanakan shalat Jum`at, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw ketika wuquf.

Kesimpulan
Musafir boleh tidak melaksanakan shalat Jum`at.

. Makalah ini disampaikan pada sidang Dewan Hisbah di Banjaran hari Sabtu tgl 21 April 2007
. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Muslim, Nasaa`i dan Thabrani
dalam Mu`jamul Kabir 12:184
. Lihat Zaadul Ma`aad 1:97 ; Muhammad Rasulullah 413 serta Hayat Muhammad hal 471
. Tafsir ath-Thabari 4:47; Risalah Jum`at A Hassan hal 121; Kumpulan Risalah A Hassan hal 186
. Lihat Sunan Tirmidzi, Kitab Tafsir Qur`an, bab Surah al-Maidah hadits no 2969
. Lihat Musnad Ahmad hadits no 183 dan 261

DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Pada Sidang Dewan Hisbah II Pasca Muktamar XIII
Di PC Persis Banjaran, 03 Rabi’uts Tsani 1428 H
21 April 2007 M

Tentang:
“HUKUM JUMAT BAGI MUSAFIR”
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
1. Firman Allah tentang wajib Jumat

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Q.s. Al-Jumu’ah:9
2. Hadis Rasulullah saw. tentang golongan yang dikecualikan dari kewajiban
Jumat :

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi saw. saw. beliau bersabda, “Jum’at itu adalah hak yang wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan yang sakit.” H.r. Abu Daud, Sunan Abu Daud, I:347
3. Hadis yang menerangkan bahwa pada saat wukuf yang jatuh pada hari Jumat di Arafah Rasulullah saw. salat zhuhur dijama dengan ashar

فَأَجَازَ حَتَّى أَتَى عَرَفَةَ فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ فَنَزَلَ بِهَا حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا…

… Selanjutnya beliau berangkat hingga sampai di Arafah, maka beliau menemukan tenda yang telah dibangun untuknya di Namirah, kemudian beliau singgah di Namirah, sehingga tatkala tergelincir matahari, beliau menyuruh dibawakan Qaswa (unta beliau), kemudian unta itu diserahkan padanya. Selanjutnya beliau sampai di lembah, terus beliau memberi hutbah pada manusia, kemudian dikumandangkan adzan selanjutnya iqamat, terus beliau salat Dzuhur, kemudian iqamat, dan terus salat Ashar, serta beliau tidak salat apapun di antara kedua salat itu. H.r. Muslim, Shahih Muslim, II:886
4. Hadis tentang Ibnu Umar yang melaksanakan Jumat ketika safar sebagai berikut:

عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ فَصَلَّى الْجُمُعَةَ تَقَدَّمَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا كَانَ بِالْمَدِينَةِ صَلَّى الْجُمُعَةَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Dari Atha, dari Ibnu Umar, ia berkata, “Beliau (Ibnu Umar) berada di Mekah, lalu salat Jumat. (setelah selesai) ia melangkah ke depan untuk salat sunat dua rakaat, kemudian melangkah ke depan untuk salat sunat empat rakaat. Dan bila berada di Madinah ia salat Jumat, lalu kembali ke rumahnya, maka salat dua rakaat dan tidak salat di masjid. Maka ditanyakan kepadanya, lalu ia berkata, “Rasulullah saw. melakukan hal itu (salat sunat bada Jumat di rumahnya). H.r. Abu Daud, Sunan Abu Daud, I:363
5. Hadis tentang Ibnu Umar yang tidak melaksanakan Jumat ketika safar sebagai berikut:

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ذُكِرَ لَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ وَكَانَ بَدْرِيًّا مَرِضَ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فَرَكِبَ إِلَيْهِ بَعْدَ أَنْ تَعَالَى النَّهَارُ وَاقْتَرَبَتْ الْجُمُعَةُ وَتَرَكَ الْجُمُعَةَ

Dari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar diterangkan kepada beliau bahwa Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufel, dan ia orang Badar, sakit pada hari Jumat Lalu Ibnu Umar berangkat untuk menengoknya menjelang siang, dan telah dekat waktu Jumat, dan Ibnu Umar tidak melaksanakan Jumat . H.r. Al-Bukhari, Fathul Bari, VII:360, No. 3.991
MENDENGAR:
1.Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Shalehudin
2.Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis K.H. Drs. Shiddiq Amien, MBA
3.Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: K.H. Luthfi Abdullah Ismail, Lc
4.Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas

MENIMBANG:

1.Keputusan Dewan Hisbah tahun 2001 yang beristinbath bahwa “Musafir tidak dikecualikan dari kewajiban Jumat”
2.Hadis-hadis tentang empat golongan yang dikecualikan dari wajib Jumat adalah sahih.
3.Hadis-hadis tentang musafir yang dikecualikan dari wajib Jum’at semuanya daif.
4.Wukuf Nabi di Arafah terjadi pada hari Jumat, 9 Dzulhijjah tahun 10 H. dan Nabi melaksanakan salat zhuhur dan ashar dijama dan diqasar.
5.Ada pemahaman wukuf Nabi di Arafah terjadi pada hari Sabtu, 10 Dzulhijjah tahun 10 H. Dengan demikian, pada hari Jumat Nabi berada di Mina dan beliau melaksanakan salat zhuhur dan ashar bukan salat Jumat.
6.Ada pemahaman bahwa musafir tidak wajib Jumat karena tidak ditemukan keterangan Nabi saw. salat Jumat waktu shafar termasuk waktu pelaksanaan haji.
7.Tidak ditemukan satu keteranganpun selama Nabi melakukan safar haji atau lainnya melakukan Jum’at.
8.Ditemukan keterangan bahwa Ibnu Umar salat Jumat ketika Safar di Mekah.
9.Ditemukan keterangan bahwa Ibnu Umar ketika menjenguk yang sakit di Badar tidak melaksanakan Jumat
10.Orang yang sedang melaksanakan ibadah haji adalah musafir.
11.Perlu dipertegas kembali tentang hukum Jumat bagi musafir.
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam

MENGISTINBAT:

1.Merevisi keputusan Dewan Hisbah tahun 2001 yang menetapkan bahwa “Musafir tidak dikecualikan dari kewajiban Jumat”
2.Musafir boleh tidak melaksanakan Jumat
3.Musafir yang tidak melaksanakan Jumat wajib salat zuhur
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين
Bandung, 03 R. Tsani 1428 H
21 April 2007 M

Ketua Sekretaris
K.H. Usman Shalehuddin K.H. Wawan Shofwan Sh
NIAT: 05336 NIAT: 30400

sebenarnya pelaksanaan sholat tarawih yang 4 rakaat itu adalah dengan duduk tahyat awal dan tahyat akhhir beikut penjelasannya

Anggapan bahwa Nabi saw pernah melaksanakan shalat Tarawih 4 rak`at dengan sekali salam didasarkan pada riwayat :

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ ؟ قَالَتْ : مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً،  يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ تَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ :  تَنَامُ عَيْنِي وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي ( رواه البخاري )

 

Artinya : Dari Abi Salamah bin Abdurrahman bahwasanya ia bertanya pada Aisyah : Bagaimana (cara) shalat Rasulullah saw dalam bulan Ramadhan  ? Ia (Aisyah) menjawab : Adalah beliau tidak menambah, baik dalam Ramadhan atau lainnya dari 11 rak`at, beliau shalat 4 rak`at – maka jangan engkau tanyakan panjang dan bagusnya – kemudian beliau shalat 4 rak`at – maka jangan engkau tanyakan panjang dan bagusnya – kemudian beliau shalat 3 rak`at. Maka aku (Aisyah) bertanya : Apakah engkau tidur sebelun mengerjakan shalat malam ? Ia bersabda : Kedua mataku tidur tapi hatiku tidak tidur. (HSR Bukhari)

Dari riwayat di atas kita fahami bahwa raka`at shalat malamnya Rasulullah saw tidak lebih dari 11 rak`at. 11 rak`at yang dimaksud dilaksanakan dengan 3 kali shalat, yaitu 4 rak`at, 4 rak`at kemudian 3 rak`at. Cara seperti ini bukan satu-satunya cara shalat malam beliau, karena banyak riwayat menerangkan cara lain seperti misalnya dengan cara 2 rak`at x 5 + 1 rak`at, atau 9 rak`at + 2 dlsb.

Yang kita mas`alahkan sekarang bagaimana pelaksanaan shalat yang 4 rak`at tersebut. Ada pendapat shalat tersebut dilaksanakan :

a.    Dengan satu kali tasyahhud yaitu tanpa tasyahhud awwal langsung ke tasyahhud

akhir.

b.    Dengan memakai dua tasyahhud seperti shalat fardhu.

  • Alasan golongan pertama (a) bahwa shalat sunnah tidak boleh sama dengan shalat fardhu dan hadits Aisyah yang menerangkan Nabi saw shalat malam 4 rak`at kemudian 4 rak`at dan 3 rak`at, tidak menerangkan adanya tasyahhud awal.
  • Alasan golongan kedua (b) bahwa yang menjadi pokok pada ibadat shalat adalah shalat fardhu, seperti misalnya tentang shalat sunnah 2 rak`at Qabliyah Shubuh, karena hadits-hadits tidak menerangkan secara khusus maka otomatis cara pelaksanaannya dikembalikan pada tata cara shalat Shubuh, demikian juga shalat Witir 3 rak`at, mestinya caranya sama dengan shalat Maghrib, tetapi karena ada hadits yang melarang kita menyamakan witir 3 rak`at dengan shalat Maghrib, maka pelaksanaan shalat witir tersebut harus dibedakan dengan shalat Maghrib yaitu dengan tidak pakai tasyahhud awal.

Penjelasan

Alasan golongan pertama (a) tidak dapat diterima :

Pertama karena alasan tersebut tidak didukung dalil,

Kedua, kalau shalat sunnah tidak boleh sama dengan shalat fardhu lalu bagaimana kita melaksanaan shalat sunnah 2 rak`at ?

Adapun tentang hadits Aisyah yang tidak menyebutkan adanya tasyahhud awwal. Ini dapat dimaklumi karena waktu itu Aisyah menerangkan jumlah rak`at tidak menerangkan cara. Kalau dengan itu kemudian disimpulkan tidak adanya tasyahhud awal, maka tasyahud akhirpun mestinya tidak ada karena hadits Aisyah tersebut tidak menerangkan adanya tasyahhud akhir, bahkan hadits Aisyah itupun tidak menerangkan adanya doa Iftitah dan lain sebagainya.

Oleh karena alasan golongan (a) sudah nyata kelemahannya, maka yang terpakai adalah pendapat golongan (b) yaitu kembali pada asal shalat yaitu shalat fardhu, kecuali ada dalil yang menerangkan pelaksanaan khusus seperti shalat Gerhana dan shalat `Ied, termasuk juga shalat Witir 3 rak`at.

Untuk menguatkan pendapat ini ada juga sabda Nabi saw :

وَكَانَ يَقُوْلُ فِيْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ …. (مسلم)

Artinya :

… dan adalah Nabi saw membaca  di setiap dua rak`at attahiyat  (HSR Muslim)

Maksud hadits ini setiap melalui dua rak`at pasti ada duduk attahiyat, kecuali kalau ada hadits yang menerangkan cara shalat tersebut secara khusus, misalnya shalat Witir 5 rak`at, kalau menurut hadits di atas pada shalat tersebut ada 3 kali duduk attahiyat (tasyahhud), pertama di rak`at kedua, kemudian ke empat dan rak`at kelima. Tetapi karena ada hadits yang secara khusus menerangkan cara shalat tersebut, maka pada shalat tersebut hanya ada sekali duduk yaitu di rak`at akhir sebagaimana riwayat :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ فِي آخِرِهَا  ( رواه مسلم )

 

Artinya :

Dari Aisyah ia berkata : Adalah Rasulullah saw shalat malam 13 rak`at , ia shalat witir dari jumlah tersebut (sebanyak) 5 rak`at dan beliau tidak duduk kecuali di akhirnya (HSR Muslim)

Nabi saw tidak duduk itu maksudnya tidak duduk tasyahhud dari 5 rak`at tersebut kecuali pada rak`at terakhir yang kita sebut tasyahhud akhir.

Kesimpulan

  • Shalat sunnah 4 rak`at dengan sekali salam wajib dengan 2 tasyahhud .

 

Tapi pendapat orang selalu berbeda-beda dan kita harus selalu menghargai apapun pendapat orang

 

Menyambut datangnya tahun baru Hijriyah- tepatnya tanggal 1 Muharram 1433, banyak yang beranya kepada saya tentang tuntnan puasa pada hari itu. Demi manfaat yang lebih banyak saya putuskan untuk menulis catatan kecil tentang masalah ini di FB, semoga bermanfaat.

 

Tuntunan khusus tentang puasa pada tangal 1 Muharram tidak ada dari Nabi saw, saudara saudara kita yang menganjurkan puasa pada hari tersebut kebanyakan berpegang pada hadits umum sbb :

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ ( رواه مسلم )

 

Artinya : Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah saw telah bersabda : Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa) bulan Allah – Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam (HSR Muslim)

 

Karena puasa sunnah di bulan Muharram dianggap paling utama (afdhal ), maka ke mudian mereka tetapkan bahwa puasa tanggal 1 Muharram itu memang dianjurkan.

 

Pendapat ini tidak dapat diterima karena hadits di atas sama sekali tidak menentukan  tanggal berapa puasa yang afdhal tersebut, jadi untuk menentukan tanggal 1 atau 2 dan 3 dan seterusnya harus ada dalil yang menentukan. Hadits tersebut hanya menerangkan bahwa puasa sunnah yang utama dibanding bulan-bulan yang lain adalah bulan Muharram secara umum, jadi mestinya tidak ditentukan hanya tangal 1 tapi setiap hari selama 30 hari.

 

Yang ada tuntunan khusus hanya ada dua yaitu tanggal 9 Muharram yang dinamakan Tasu`ah dan 10 Muharram yang dinamakan puasa asyura.

 

Kesimpulan :

Tidak ada tuntunan khusus berpuasa sunnah pada tanggal 1 Muharram

 

——-oleh ust lutfie abdullah I

Penamaan dan masyru`iyahnya

Shalat gehana dinamakan shalat Kusuf atau Khusuf, ada yang membedakan kedua istilah tersebut yaitu Kusuf untuk gerhana bulan dan Khusuf untuk gerhana matahari atau sebaliknya, yang sebenarnya kedua istilah itu sama saja, misalnya untuk menyebut gerhana matahari terkadang dipakai kata kusuf dan terkadang Khusuf sebagaimana riwayat di bawah ini :

عن المغيرة بن شعبة قال : انكشفت الشمس على عهد رسول الله ص يوم مات ابراهيم ، فقال الناس :انكشفت الشمس لموت ابراهيم ، فقال رسول الله ص : إنّ الشمس والقمر آياتان من آية الله لا ينكشفان لموت احد ولا لحياته ، فاذا رأيتموهما فادعوا الله وصلّوا حتّى تنكشف[1] {متفق عليه } 

 

Artinya : Dari Mughirah bin Syu`bah, ia berkata : Telah terjadi gerhana matahari pada zaman Nabi saw bersamaan dengan hari meninggalnya Ibrahim (putra Rasulullah saw), maka orang-orang berkata : Telah terjadi gerhana matahari karena kematian Ibrahim. Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah, keduanya tidak akan terjadi gerhana karena kematian seseorang atau hidupnya, maka jika kalian melihat keduanya (gerhana) berdoalah kepada Allah dan shalatlah hingga matahari terang (nampak)

(Muttafaq`alaih)

Pada riwayat lain disebutkan :

عن ابي بكرة قال : خسفت الشمس على عهد رسول الله ص، فخرج يجرّ رداءه حتّى انتهى الى المسجد وثاب الناس اليه فصلّى بهم ركعتين.{ البخاري / الجمعة 1002} 

Artinya : Dari Abi Bakarah ia berkata : Telah terjadi gerhana pada zaman Rasul saw, beliau keluar (sambil) mengangkat kainnya (rida`) sehingga sampai masjid, orang orang berdatangan kepadanya, lalu shalat mengimami mereka (sebanyak) dua rak`at ( HSR Bukhari)

Pada riwayat pertama digunakan kata “ inkasafa” dan pada riwayat kedua menggunakan kata

“khasafa” – padahal keduanya menerangkan tentang terjadinya gerhana matahari.

Tatacara Pelaksanaannya

Secara umum pelaksanaan Shalat Gerhana sama dengan shalat Shubuh, hanya saja pada shalat ini ada tambahan satu ruku` untuk setiap rak`at, jadi jumlah ruku`nya empat

Aisyah meriwayatkan :

أنّ النبيّ ص جهر في الصلاة الكسوف يقراءته فصلّى اربع ركعات في ركعتين { رواه مسلم } 

Artinya : Bahwasanya Nabi saw menjaharkan bacaan dalam shalat Kusuf, beliau shalat dengan empat ruku` dalam dua rak`at (HSR Muslim)

Riwayat di atas menerangkan bahwa rak`at  shalat Kusuf adalah dua dengan empat kali ruku` , al-Fatihah dan surahnya dibaca dengan jahar (suara terdengar)

Pada riwayat lain Ibnu Abbas menerangkan dengan rinci :

انخسفت الشمس على عهد رسول الله ص فصلّى فقام قياما طويلا نحو من قراءة سورة البقرة ، ثمّ ركع ركوعا طويلا ، ثمّ رفع فقام قياما طويلا – وهو دون القيام الأوّل – ثمّ ركع ركوعا طويلا – وهو دون الركوع الأوّل – ثمّ رفع ، ثمّ سجد ، ثمّ قام قياما طويلا – وهو دون القيام الأوّل – ثمّ ركع ركوعا طويلا – وهو دون الركوع الأوّل – ثمّ رفع فقام قياما طويلا – وهو دون القيام الأوّل – ثمّ ركع ركوعا طويلا – وهو دون الركوع لأوّل – ثمّ رفع رأسه ، ثمّ سجد ثمّ انصرف ، وقد انجلت الشمس  فخطب الناس { رواه البخاري }

Artinya : Telah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasul saw, lalu beliau shalat; beliau berdiri lama seprti (lamanya) membaca surah al-Baqarah – kemudian ruku` dengan ruku` yang lama, kemudian mengangkat kepalanya  kemudian berdiri lama – tapi tidak selama berdiri yang pertama, kemudian beliau ruku` yang lama – tapi tidak selama ruku yang pertama, kemudian mengangkat kepalanya (i`tidal), kemudian sujud, kemudian berdiri (lagi) yang lama – tapi tidak selama berdiri yang pertama, kemudian ruku` dengan ruku` yang lama – tetapi tidak selama ruku` yang pertama – kemudian mengangkat kepalanya dan berdiri yang lama – tapi tidak selama berdiri yang pertama, kemudian ruku` dengan ruku` yang lama – tapi tidak selama ruku` yang pertama – kemudian mengangkat kepalanya, kemudian sujud kemudian memberi salam, (ketika itu) matahari sudah nampak, lalu beliau berkhutbah di hadapan orang orang (HSR Bukhari)

Pada riwayat di atas jelas bahwa pada setiap rak`at ada dua kali ruku` dan bacaan, berdiri dan ruku`nya selalu lebih lama yang terdahulu. Setelah selesai shalat baru beliau berkhutbah.

Yang perlu dicermati bahwa dalam setiap rak`at beliau hanya membaca satu kali al-Fatihah, artinya setelah bangkit dari ruku` beliau berdiri dan langsung membaca surah sebagaimana diterangkan pada riwayat :

خسفت الشمس ، فقام النبيّ ص فقرأ سورة طويلة ، ثمّ ركع فاطال ثمّ رفع رأسه ثمّ استفتح بسورة اخرى { رواه البخاري }

Artinya : Telah terjadi gerhana, maka Nabi saw berdiri (shalat) , beliau membaca surah yang panjang, kemudian beliau ruku` dan memanjangkan (ruku`nya) kemudian mengangkat kepalanya , kemudian beliau memulai bacaannya dengan surah yang lain (HSR Bukhari)

Kata kata “ kemudian beliau memulai bacaannya dengan surah yang lain” memberi arti tidak ada bacaan al-Fatihah setelah bangkit dari ruku` yang pertama.

Panggilan untuk shalat

Sebagai ganti adzan dan qamat untuk mengajak orang shalat dipakai lafazh khusus sebagaimana riwayat :

عن عائشة قالت : خسفت الشمس على عهد رسول الله ص فبعث رسول الله ص مناديا فنادى (الصلاة جامعة) وخرج الى المسجد فصفّ الناس ورائه … { رواه مسلم }

Artinya : Dari Aisyah ia berkata : Telah terjadi gerhana pada zaman Rasul saw, lalu Rasulullah saw mengutus seorang penyeru, maka ia menyeru dengan ucapan “ ashalatu jaami`ah”,  beliau keluar ke masjid dan orang-orang bershaf di belakangnya …. (HSR Muslim)

Tempat Pelaksanaannya

Meskipun tidak terdapat perintah yang tegas dari Nabi saw tentang tempat pelaksanaannya tapi riwayat riwayat yang ada menunjukkan bahwa shalat tersebut dilaksanakan di masjid seperti yang disebutkan pada riwayat :

عن عائشة قالت : خسفت الشمس في حيات النّبيّ ص ، فخرج   رسول الله ص الى المسجد ، فقام فكبّر وصفّ الناس ورائه …  { رواه البخاري ومسلم }

 

Artinya : Dari Aisyah ia berkata : Telah terjadi gerhana di masa hidupnya Nabi saw, lalu Rasulullah saw keluar ke masjid, lalu beliau bertakbir dan orang orang bershaf di belakangnya (HSR Bukhari & Muslim )

عن عائشة قالت : خسفت الشمس على عهد رسول الله ص فبعث رسول الله ص مناديا فنادى (الصلاة جامعة) وخرج الى المسجد فصفّ الناس ورائه … { رواه مسلم }

Artinya : Dari Aisyah ia berkata : Telah terjadi gerhana pada zaman Rasul saw, lalu Rasulullah saw mengutus seorang penyeru, maka ia menyeru dengan ucapan “ ashalatu jaami`ah”,  beliau keluar ke masjid dan orang-orang bershaf di belakangnya …. (HSR Muslim)

عن ابي بكرة قال : خسفت الشمس على عهد رسول الله ص، فخرج يجرّ رداءه حتّى انتهى الى المسجد وثاب الناس اليه فصلّى بهم ركعتين.{ البخاري / الجمعة 1002} 

Artinya : Dari Abi Bakarah ia berkata : Telah terjadi gerhana pada zaman Rasul saw, beliau keluar (sambil) mengangkat kainnya (rida`) sehingga sampai masjid, orang orang berdatangan kepadanya, lalu shalat mengimami mereka (sebanyak) dua rak`at ( HSR Bukhari)

Anjuran Ketika Gerhana

Di samping shalat, ketika terjadi gerhana kita dianjurkan berdoa, istighfar dan bertakbir dan bersedekah :

قال ص : إنّ الشمس والقمر آياتان من آيات الله لا يخسفان لموت احد ولا لحياته ، واذا رأيتم ذلك فادعوا الله وكبّروا وتصدّقوا وصلّوا { رواه البخاري ومسلم }

Artinya : Nabi saw bersabda : Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah, keduanya tidak akan gerhana karena kematian seseorang atau hidupnya (lahir), dan apabila kalian melihat seperti itu (terjadi gerhana), maka berdoalah kepada Allah, dan bertakbirlah dan bersedekahlah dan shalatlah (HSR Bukhari & Muslim)

Kesimpulan

1. Ketika terjadi gerhana bulan atau matahari kita dianjurkan shalat

2. Shalat gerhana (Kusuf atau Khusuf) terdiri dua rak`at dengan tambahan masing masing  satu

kali ruku` pada setiap rak`at

3. Dalam shalat ini hanya ada dua kali bacaan al-Fatihah yaitu ketika setelah takbiratul ihram

dan ketika memulai bacaan pada rak`at kedua. Setiap bangkit dari ruku` yang pertama

langsung membaca surah.

4.Shalat ini dilaksanakan di masjid dengan berjama`ah

5. Setelah shalat diadakan khutbah

6. Selain shalat ketika terjadi gerhana kita dianjurkan berdoa, bertakbir dan bersedekah.

———-

Meskipun memperingati hari lahir atau ulang tahun merupakan masalah keduniaan yang asalnya boleh dikerjakan, tapi tradisi ini bermula dari non Muslim dan di dalam nya ada nilai nilai ritual sehingga sebagai Muslim kita tidak boleh ikut ikutan merayakannya. Orang Islam yang memperingati hari lahirnya dengan mengadakan tasyakuran, makan-makan, mengirim ucapan selamat ulang tahun berarti telah tasyabuh (menyerupai) dengan non Muslim, padahal dalam semua hal yang terkait tradisi dan peribadatan kita dilarang tasyabuh .

Sehubungan dengan hal di atas Nabi saw bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍِ فَهُوَ مِنْهُمْ ( رواه ابوداود وابن حبان )

Artinya : Barangsiapa tasyabuh (menyerupai) suatu kaum (kafir), maka ia termasuk golongan mereka (HSR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

 

Tasyabuh yang dimaksud pengertiannya mencakup :

a. segi ibadat atau upacara keagamaan

b. segi pergaulan, baik di dalam atau di luar rumah

 

Jadi dengan hadits di atas dapat kita fahami bahwa ikut ikutan merayakan ulang tahun dengan cara apa saja hukumnya haram.

 

Pada hadits lain dikatakan :

مَنْ رَضِيَ عَمَلَ قَوْمٍ كَانَ مِنْهُمْ  ( رواه ابو يعلى )

Artinya : Barangsiapa ridha amalan satu kaum (kafir) adalah ia dari golongan mereka (HR Abu Ya`la)

 

Yang dimaksud ridha antara lain mendiamkan orang lain berbuat dan menerima makanan yang sengaja dibuat untuk hal tersebut meskipun dia sendiri tidak melakukannya.

 Kesimpulan

Memperingati hari kelahiran (ulang tahun) hukumnya haram karena tasyabuh dengan tradisi non Muslim